Dishub Bakal Evaluasi Uji Coba Perluasan Ganjil Genap
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan evaluasi berkaitan dengan uji coba perluasan ganjil genap sebelum diberlakukan secara resmi.
Sepeda motor tidak dikenakan kebijakan ganjil genap
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dalam pekan ini akan dilakukan kajian khusus dengan menampung semua masukan berkaitan pelaksanaan uji coba ganjil genap tersebut. Usai melakukan kajian, akan dilakukan uji publik terkait perluasan ganjil genap.
"Kami berharap pada 9 September 2019 perluasan ganjil genap sudah bisa diterapkan secara resmi dengan penindakan hukum," ujarnya, usai menjadi pembicara dalam talkshow Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta Melalui Kebijakan Ganjil Genap dan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/8).
Upaya Pemprov DKI Perbaiki Kualitas Udara Diapresiasi
Syafrin menjelaskan, kebijakan ganjil genap merupakan implementasi dari Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Untuk titik optimum implementasi adalah yang kita perluas menjadi 25 ruas jalan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sepeda motor tidak dikenakan kebijakan ganjil genap," tandasnya.
Untuk diketahui, Dishub DKI Jakarta melakukan kebijakan uji coba ganjil genap di 16 ruas jalan mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019. Selama masa uji coba, pengendara yang melanggar masih sebatas diberikan peringatan atau belum dilakukan penindakan.