You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Petugas Berhasil Evakuasi Ular Sanca di Pulau Tidung
photo Suparni - Beritajakarta.id

Seekor Ular Sanca di Pulau Tidung Berhasil Dievakuasi

Petugas Sektor 8 Kepulauan Seribu Selatan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu berhasil mengevakuasi seekor ular sanca di RW 04 Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.

Evakuasi ukar sanca ini kami lakukan sebagai tindaklanjut dari laporan warga,

Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Satriadi Gunawan mengatakan, ular sanca yang berhasil dievakuasi tersebut memiliki panjang hampir tiga meter. 

Ular Sanca Sepanjang Tiga Meter Berhasil Dievakuasi Petugas

"Evakuasi ukar sanca ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga," ujarnya, Kamis (29/8).

Ia menambahkan, untuk mengevakuasi seekor ular sanca, pihaknya mengerahkan sebanyak enam personel.

"Ular sanca yang berhasil dievakuasi ini selanjutnya diamankan ke pos Gulkarmat Pulau Tidung," ujarnya.

Sementara itu, Jumal, warga Pulau Tidung mengucapkan terimakasih kepada petugas yang telah berhasil mengevakuasi ular sanca dari kebunnya. Karena beberapa hari sebelumnya sudah sempat terlihat dan bersembunyi di sekitar kebun.

"Terima kasih petugas, setelah dievakuasi, kami jadi tidak was-was lagi," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye25351 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11395 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6830 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3739 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1772 personFolmer