You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Inilah Cara Mendapatkan KDJP Bagi Penerima
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Ini Cara Peroleh Bantuan Keuangan KPDJ

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus melakukan pendataan dan mengakomodir bagi penyandang disabilitas kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Yayat Duhayat mengatakan, penyandang disabilitas yang ingin mendapatkan KPDJ bisa datangke kantor lurah sesuai domisili agar terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).

"Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan bisa diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga," ujarnya, Kamis (29/8).

Bank DKI Telah Distribusikan 7.137 KPDJ

Menurutnya, jika calon penerima bantuan sudah mendaftar, mereka akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dikirim datanya ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI agar juga terinput dalam BDT.

"BDT itu menjadi acuan bagi Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," terangnya.

Yayat menjelaskan, saat ini sudah ada 7.137 orang penyandang disabilitas yang telah terdaftar di BDT Kemensos RI yang diberikan KPDJ. Sementara, untuk total keseluruhan jumlah penyandang disabilitas yang ada di BDT itu mencapai 14.459 orang.

"Kami juga akan terus melakukan pendataan melalui mekanis sistem jemput bola dengan melibatkan PJLP Pusdatin Jamsos serta kader Dasa Wisma. Sehingga, semua penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan bisa menerima KPDJ," tandasnya.

Untuk diketahui, penerima KPDJ berhak mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp 300 ribu per bulan per orang. Bantuan keuangan tersebut didistribusikan dengan jumlah kumulatif setiap tiga bulan sekali.

Bagi nasabah yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan. Caranya, para penyandang disabilitas cukup membawa Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.

Kemudian, untuk penerima KPDJ dibawah umur dapat diwakili oleh orang tua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.

Para pemegang KPDJ atau penerima kuasa diimbau melakukan penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI. Pasalnya, penarikan dana KPDJ di mesin ATM bank lain dikenakan biaya sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1449 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1373 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1284 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1253 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1125 personFolmer