You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gubernur DKI Semakin Bahagiakan Warganya
photo Doc - Beritajakarta.id

Gubernur DKI Semakin Bahagiakan Warganya

Kebijakan-kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Pekerja, Kartu Lansia Jakarta, hingga yang terbaru Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dinilai semakin membahagiakan warga Jakarta.

Pemenuhan kebutuhan hidup para penyandang disabilitas

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service, Mohammad Syaiful Jihad mengatakan, banyak penyandang disabilitas di Jakarta yang merupakan keluarga kurang mampu. Inisiaitif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan bantuan keuangan melalui KPDJ sangat perlu diapresiasi.

JPS Apresiasi Pemprov DKI Adakan Bazar Pangan Murah

"Kebijakan Pak Gubernur saya kira sangat luar biasa. Bantuan keuangan itu pasti sangat dirasakan manfaatnya," ujarnya, Jumat (30/8).

Menurutnya, tidak kalah penting apresiasi juga harus diberikan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan itu tentunya juga bisa terealisasi atas peran Legilatif karena alokasi anggaran itu dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.

"Kemitraan strategis antara jajaran Eksekutif dan Legislatif untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan yang menitikberatkan keberpihakan kepada rakyat kecil serta mewujudkan kesetaraan di Jakarta perlu kita dukung bersama," terangnya.

Syaiful berharap, Dinas Sosial DKI Jakarta bisa terus melakukan pendataan dengan mengoptimalkan langkah jemput bola, terutama dengan melibatkan pengurus RT/RW agar penyandang disabilitas di Jakarta yang berhak mendapatkan bantuan tidak ada yang terlewatkan. 

"Adanya bantuan keuangan itu tentu bisa meringankan dalam pemenuhan kebutuhan hidup para penyandang disabilitas maupun keluarganya," tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada 7.137 orang penyandang disabilitas yang telah terdaftar di BDT Kemensos RI yang diberikan KPDJ. 

Penerima KPDJ berhak mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp 300 ribu per bulan per orang. Bantuan keuangan tersebut didistribusikan dengan jumlah kumulatif setiap tiga bulan sekali.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1717 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1300 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1074 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1068 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye891 personTiyo Surya Sakti
KONTAK KAMI
Berita Jakarta Berita Jakarta TV

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2026 All Rights Reserved