You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pengurasan PHB Kepu Selatan Mencapai 90 Persen.
photo Agung Supriyanto - Beritajakarta.id

Pengerukan Saluran PHB Kepu Selatan Ditarget Rampung Awal Oktober

Proyek pengerukan Saluran Penghubung (PHB) Kepu Selatan di Jalan Kepu Selatan, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, ditargetkan rampung awal Oktober 2019.

Saat ini pengerjaan sudah 90 persen

Kepala Satpel Sumber Daya Air (SDA) Kecamatan Kemayoran, Yursid Suryanegara, mengatakan, pengerukan Saluran PHB Kepu Selatan merupakan aspirasi warga yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk meminimalisir potensi terjadinya genangan.

"Saat ini pengerjaan sudah 90 persen, targetnya sudah bisa selesai dalam dua pekan mendatang," ujarnya, Rabu (18/9).

Saluran Penghubung Jalan Karya Raya Dikuras

Yursid menjelaskan, pengerukan saluran dilakukan sepanjang 329 meter yang dimulai  pada awal Agustus lalu.

"Kita keruk sedimen lumpur dan sampah yang memicu terjadinya pendangkalan hingga mencapai 50 sentimeter. Kita normalisasi saluran menjadi berkedalaman sekitar 120 sentimeter," terangnya.

Ia menambahkan,  saat ini pengerjaan pengerukan Saluran PHB Kepu Selatan sudah dilakukan sepanjang 269 meter. Sedimen lumpur dan sampah yang berhasil diangkat mencapai 135 kubik.

"Untuk melakukan pengerukan itu dikerahkan tujuh personel Satpel SDA Kecamatan Kemayoran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11190 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1268 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye982 personBudhi Firmansyah Surapati