DPRD Dalami Rancangan Tatib Hasil Konsultasi dengan Kemendagri
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendalami hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Periode 2019-2024.
Kemarin ada yang diakomodir dan tidak diakomodir
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara, Syarif mengatakan, rancangan tatib yang saat ini tengah dimatangkan akan menjadi landasan kerja bagi anggota dewan hingga lima tahun mendatang. Tatib yang dirancang sendiri terdiri dari 19 bab dan 187 pasal.
"Kemarin ada yang diakomodir dan tidak diakomodir. Hari ini kita bahas dan susun lagi," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/9).
DPRD Kirimkan Hasil Pembahasan Tatib Ke KemendagriSyarif melanjutkan, dari 187 pasal dalam rancangan Tatib, ada delapan poin usulan utama yang berisi pembentukan kembali Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DKI, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan pemerintah serta penyempurnaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Kemudian, pembiayaan kunjungan dewan di dalam provinsi, penambahan Tenaga Ahli (TA) dan jenis rapat, memberi pertimbangan atau masukan kepada calon wali kota dan direksi BUMD yang diajukan gubernur.
"Dari delapan yang diajukan, ada dua yang tidak disetujui yaitu pembentukan PURT dan penambahan TA," jelas Syarif.
Menurut Syarif, poin usulan utama yang disetujui Kemendagri yakni kunjungan kerja di dalam provinsi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI
"Kita sambut positif usulan yang diterima ini. Anggota dewan jadi cepat turun dan
tanggap terhadap aduan warga," tandasnya.