You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Peremajaan Jalan Lingkungan di Empat Pulau Permukiman Mencapai 25 Persen
photo Suparni - Beritajakarta.id

Peremajaan Jalan Lingkungan di Empat Pulau Permukiman Capai 25 Persen

Peremajaan jalan lingkungan sepanjang 17 ribu meter di empat pulau permukiman yang dilakukan oleh Unit Kerja Teknis (UKT) 2 Kepulauan Seribu saat ini telah mencapai 25 persen.

Hingga saat ini, secara fisik pengerjaan peremajaan jalan lingkungan telah mencapai 25 persen,

Kepala UKT 2 Kepulauan Seribu, Sofyan mengatakan, peremajaan jalan lingkungan di Pulau Tidung, Pulau Untung Jawa, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka tersebut telah dilakukan sejak Agustus lalu.

"Hingga saat ini, secara fisik pengerjaan peremajaan jalan lingkungan telah mencapai 25 persen," ujarnya, Selasa (1/10).

Jalan Lingkungan di Empat Pulau Permukiman Dilakukan Peremajaan

Dijelaskan Sofyan, untuk pengangkutan material dan alat dalam melakukan peremajaan jalan lingkungan saat ini juga telah mencapai 50 persen. Sehingga masih ada waktu tiga bulan ke depan untuk menyelesaikan peremajaan jalan sepanjang 17 ribu meter tersebut.

Adapun rincian peremajaan jalan lingkungan tersebut yakni, Pulau Panggang sepanjang 1000 meter, Pulau Pramuka sepanjang 9000 meter, Pulau Tidung sepanjang 2000 meter dan Pulau Untung Jawa sepanjang 5000 meter.

"Mudah-mudahan pada Desember ini bisa rampung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7660 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5449 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1600 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1433 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1311 personFakhrizal Fakhri