Warga Ajukan Pemblokiran Nomor Kendaraan di UP PKB BBNKB Jaktim
Ratusan warga melakukan pengajuan pemblokiran nomor kendaraan bermotor yang bukan miliknya di Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur.
Terhitung sejak 17 Oktober hingga sekarang ada sebanyak 9.721 warga yang mengajukan pemblokiran nomor kendaraan,
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, permintaan pemblokiran nomor kendaraan bermotor dilakukan karena warga telah menjual kendaraan bermotornya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik barunya.
"Terhitung sejak 17 Oktober hingga sekarang ada sebanyak 9.721 warga yang mengajukan pemblokiran nomor kendaraan," ujarnya, Jumat (25/10).
Layanan Pembayaran Pajak Hadir di Balaikota VaganzaDikatakan Iwan, para pembeli kendaraan yang belum melakukan balik nama diminta segera melakukan balik nama dan membayar pajak kendaraannya.
"Kami berharap dengan pemblokiran bisa menambah perolehan pajak dari sektor PKB maupun BBNKB," katanya.
Rukayah (47), warga Gang Damai 1, RT 01/02 Kelurahan Tengah, Kramat Jati mengaku memblokir kepemilikan sebuah mobil sedan Mercedes Benz keluaran tahun 2007 karena mobil tersebut bukan miliknya lagi.
"Saya tahunya ketika KJP anak saya
tidak bisa diperpanjang karena saya dianggap memiliki mobil. Padahal mobil itu sudah saya jual," tandasnya.