Komisi D Setuju Usulan Anggaran Restorasi Pantai di Kepulauan Seribu
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan anggaran restorasi pantai di Kepulauan Seribu yang diusulkan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kepulauan Seribu dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Istilah restorasi itu untuk memulihkan kembali pantai-pantai yang terkena abrasi,
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah menilai, warga Kepulauan Seribu sudah sepantasnya mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
. Karena itu, pihaknya menyetujui usulan anggaran restorasi pantai di wilayah perairan tersebut."Istilah restorasi itu untuk memulihkan kembali pantai-pantai yang terkena abrasi. Kita setujui anggarannya sekitar Rp 24 miliar. Karena target kita bisa mendatangkan turis mancanegara," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/11).
Komisi D Setujui Usulan Anggaran Naturalisasi WadukDi tempat yang sama, Kepala Suku Dinas SDA Kabupaten Kepulauan Seribu, Mustajab menjelaskan, di 2020 mendatang, pihaknya berencana merestorasi pantai di Pulau Untung Jawa dan Pulau Tidung. Setelah restorasi rampung, di dua lokasi akan ditanam 20 pohon sakura.
"Ke depan kita bangunkan spot-spot pantai yang bisa dinikmati masyarakat, terutama wisatawan mancanegara," tandasnya.