You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
APTB Diperbolehkan Beroperasi hingga Perbatasan
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mengaku siap menjalani perintah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, terkait rencana pembatasan Angkutan Bus Terintegrasi Busway (APTB) di dalam kota. Nantinya, armada bus yang beroperasi dari kota penyangga i.
photo doc - Beritajakarta.id

APTB Diperbolehkan Beroperasi hingga Perbatasan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku siap menjalani perintah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, terkait rencana pembatasan Angkutan Bus Terintegrasi Busway (APTB) di dalam kota. Nantinya, armada bus yang beroperasi dari kota penyangga ini akan dibatasi masuk ke seluruh wilayah ibu kota Jakarta dan hanya diperbolehkan sampai halte terintegrasi saja.

Bus APTB dari Tangerang cukup sampai Kalideres saja. Begitu juga yang dari Bekasi sampai Cawang dan sebagainya. Ini akan kita dalami terlebih dulu

‎"Bus APTB dari Tangerang cukup sampai Kalideres saja. Begitu juga yang dari Bekasi sampai Cawang dan sebagainya. Ini akan kita dalami terlebih dulu," kata Benjamin Bukit, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (9/1).

Dia mengatakan, selama ini bus APTB yang diluncurkan sejak dua tahun lalu banyak melanggar aturan. Bahkan, pihaknya telah berulangkali melayangkan surat peringatan kepada sopir dan operator bus tersebut. "Kita sudah sering kasih peringatan, tapi para sopir APTB masih saja membandel dan main kucing-kucingan sama kita," ujarnya.

Ahok Ingin Hapus Trayek APTB

‎Bus APTB yang ‎diberikan surat peringatan karena telah berulangkali melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan teguran. Surat peringatan pun baru diindahkan sopir bus setelah dilayangkan surat peringatan ketiga. "Ketika peringatan ketiga berupa pencabutan izin trayek kita keluarkan, baru mereka kapok dan tidak melanggar lagi," ucapnya.

Direktur Utama‎ Perum PPD, Pande Putu Yasa, menyatakan siap mengikuti aturan pembatasan APTB ke dalam kota Jakarta yang akan diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Namun dengan catatan, kebijakan itu harus dicarikan solusi dan dibuat kajian lebih dahulu. "Posisi PPD selama ini dalam konteks berada di pihak pemerintah. Jadi kebijakan apapun tentunya kita akan sikapi positif. Tapi setiap kebijakan harus dicarikan solusinya," katanya.

Putu mengatakan, ‎alasan perlunya dicarikan solusi dan kajian jelas atas adanya kebijakan ini karena banyak para operator yang telah berinvestasi di armada APTB. ‎"Masalahnya orang-orang di APTB sudah melakukan investasi. Makanya, saya bilang harus dicarikan solusinya seperti apa," terangnya.

Ia juga menyarankan Pemprov DKI menerapkan sistem gaji kepada para sopir bus APTB dengan perhitungan rupiah per kilometer layaknya bus Transjakarta. ‎"Saran saya, kalau APTB nanti dikelola PT Transjakarta, sopir bus dibayar rupiah per kilometer," pintanya.

Putu mengutarakan, selama ini rute bus APTB PPD yang masuk dalam kota yakni Bekasi-Pulogebang dan Bekasi-Bundaran Hotel Indonesia (HI). Total armada bus APTB yang dikelola pihaknya berjumlah 15 unit. ‎"Kita sebenarnya ada yang dari Bekasi-Kampung Rambutan cuma belum diisi," sambungnya.

‎Ia menambahkan, jumlah penumpang bus APTB per hari sekitar 4700 orang. Para penumpang tersebut dikenakan tarif tiket jauh dekat sebesar Rp 9.000. "Tarif kita jauh dekat Rp 9.000. Jumlah penumpang setiap hari sekitar 4700 orang," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2043 personFolmer
  2. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1140 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1007 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye875 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik