Lampaui Kewajiban KIP, Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan Badan Publik Kualifikasi Informatif
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan anugerah penghargaan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia. Penghargaan untuk kategori "Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif" ini diberikan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 di Gedung II Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Diberikan oleh Wakil Presiden RI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, menerima langsung penghargaan yang diberikan oleh Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin.
Kategori Penghargaan "Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif" ini merupakan bentuk apresiasi penilaian tertinggi bagi Pemerintah Provinsi dari Monitoring dan Evaluasi dalam Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019.
Pemprov DKI Raih Penghargaan Kota Layak Anak dan Berketahanan dari NGO Internasional Save ChildrenSelain itu, ada tujuh provinsi lainnya yang memperoleh penghargaan serupa. Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen mendukung pemerintahan yang transparan dan terbuka sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bahkan, komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam hal keterbukaan informasi dinilai telah melampaui batasan yang ada di dalam UU KIP itu sendiri.
“Alhamdulillah, Pemprov DKI Jakarta kembali menjadi salah satu Pemerintah Provinsi yang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kualifikasi Informatif Tahun 2019 berdasarkan monitoring evaluasi oleh KIP Republik Indonesia dan diberikan oleh Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin di Istana Wapres hari ini. Dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam keterbukaan informasi juga telah melampaui kewajiban atau arahan UU KIP itu sendiri dengan memberikan akses informasi publik dalam berbagai aspek transparansi informasi tentang seluruh hasil kinerja Pemprov DKI Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Anies menambahkan, penerapan budaya keterbukaan informasi publik yang baik itu sangat penting bagi setiap badan publik atau pemerintahan terutama dalam aspek pengawasan. Ketersediaan informasi publik yang baik ini harus bisa dimanfaatkan untuk membuat lebih banyak lagi kegiatan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat umum dan para pemangku kepentingan.
"Keterbukaan informasi publik di Pemprov DKI Jakarta juga didukung dengan aspek inovasi dan kolaborasi yang diciptakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.
Untuk diketahui, dalam proses memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif, Pemprov DKI Jakarta telah melalui beberapa tahap kualifikasi. Pertama, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengisian/menyampaikan kuesioner melalui aplikasi elektronik Monev KI Pusat RI yang telah disubmit pada tanggal 26 September 2019. Kemudian tindak lanjut hasil verifikasi kuesioner, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta masuk 26 besar. Setelah itu, tahapan selanjutnya, PPID DKI Jakarta melaksanakan presentasi di hadapan Tim Penilai dari KI Pusat RI, Akademisi, dan Praktisi Keterbukaan Informasi pada tanggal 17 Oktober 2019.
Adapun hasil penilaian apresiasi tertinggi dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 untuk Badan Publik Kualifikasi Informatif, ada 34 Badan Publik yang terbagi dalam 7 (tujuh) kategori. Diantara 34 Badan Publik Kualifikasi Informatif tersebut, ada 8 (delapan) Pemerintah Provinsi yang masuk dalam kategori penghargaan "Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif", yaitu;
1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
3. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
4. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
5. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
6. Pemerintah Provinsi Riau
7. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
8. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Maksud dan tujuan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
Di samping itu, KI Pusat RI menilai, meski jumlah Badan Publik yang informatif meningkat di 2019 jika dibanding tahun sebelumnya, namun jumlahnya masih belum signifikan. Terbukti jumlah Badan Publik yang masuk kategori “Tidak Informatif” mencapai 53,24 persen dari 355 BP yang di-monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2019 ini. Ketua KIP RI, Gede Narayana memaparkan hal tersebut saat melaporkan hasil monev sekaligus penganugerahan Badan Publik kategori “Informatif” dan “Menuju Informatif”, kepada Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin.
Berdasarkan hasil monev 2019, sebanyak 189 Badan Publik yang “Tidak Informatif”. Gede Narayana mengharapkan kepada semua pimpinan Badan Publik selaku atasan PPID sebagai pelaksana pelayanan informasi kepada publik dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya.
"Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya maka otomatis mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik," tandasnya.