You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Berkomitmen Kembalikan Fungsi Utama HBKB Melalui Zonasi Pedagang di
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Berkomitmen Kembalikan Fungsi Utama HBKB Melalui Zonasi Pedagang di Sudirman-Thamrin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk mengembalikan fungsi utama Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin sebagai sarana olahraga dan rekreasi masyarakat maupun upaya pengurangan polusi emisi udara.

Penataan yang lebih teratur

Oleh karena itu, sejak 3 November 2019 lalu, Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan pedagang melalui sistem zonasi, khususnya zona merah di sekitar Bundaran HI agar bebas dari aktivitas jual beli.

Dalam rangka menunjukkan hasil kebijakan zonasi dan evaluasi dalam HBKB, Pemprov DKI Jakarta mengadakan diskusi yang dihadiri empat narasumber, yaitu Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Adi Ariantara; Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Penindakan Satpol PP, Budhy Novian; Sekretaris Dinas Bina Marga Budi Mulyanto; serta Kepala Bidang Kendali Operasi Dinas Perhubungan Maruli Sijabat di Blok F lantai 2, Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

Koalisi Pejalan Kaki Apresiasi Penataan PKL di HBKB

"Hari Bebas Kendaraan Bermotor berdasarkan Pergub nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Jadi di sana adalah bebas kendaraan, bukan untuk berdagang. Itu poin besarnya. Lalu ada Pergub nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB. Sebelum adanya penataan yang lebih teratur, itu sebelum tanggal 3 November. Seluruh jalan mulai dari patung pemuda sampai dengan patung kuda itu diisi dengan para pedagang. Tapi kenyataannya di zona merah itu pedagang itu padat. Kepadatan pedagang ini menjadi permasalahan dan kendala kita, sehingga masyarakat banyak komplain," ujar Kepala Dinas KUKMP, Adi Ariantara, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Adi kemudian menyebut proses penataan pedagang selama HBKB dilakukan dengan kolaborasi bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan maupun Dinas Bina Marga. Kebijakan ini dimulai sejak pendataan pedagang sejak 23 Juni, sosialisasi pada 25 Agustus dan 8 September, hingga penataan yang dimulai pada 3 November lalu.

"Berdasarkan pendataan tanggal 23 Juni 2019, datanya itu 2.543 pedagang. Pada pendataan tersebut, jumlah pedagang lebih sedikit dengan dibandingkan tanggal 17 November. Jumlah PKL tanggal 17 November itu di zona hijau sebesar 1.651 dan pada zona kuning itu sebesar 1.328 (totalnya 2.959 pedagang)," ungkapnya.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja, Budhy Novian menambahkan, pembagian zona pedagang di HBKB akan siap dijaga ketertibannya oleh petugas Satpol PP.

Budhy juga menekankan kebijakan penataan pedagang akan berdampak pada rasa nyaman bagi masyarakat untuk aktivitas olaharga maupun petugas berwenang dalam melakukan pengukuran kualitas udara.

"Satpol PP setiap pelaksanaan HBKB terutama mulai 3 November, kita menurunkan personel sebanyak 1.150. Ini dengan pertimbangan bahwa zona-zona yang sudah ditentukan itu perlu dilakukan penjagaan. Jadi mulai dari zona kuning, dari mulai jalan Wahid Hasyim, ruas kanan-ruas kiri itu persisnya di Sarinah dan Bawaslu, sampai dengan melewati HI, sampai dengan ketemu patung Sudirman, itu memang zona merah yang steril dari setiap aktivitas yang bisa mengganggu aktivitas olahraga masyarakat di dalam CFD," ujar Budhy.  

Kepala Bidang Kendali Operasi Dinas Perhubungan Maruli Sijabat kemudian menyampaikan penutupan jalan untuk kegiatan HBKB telah dilakukan sejak 05:30, agar kawasan Sudirman-Thamrin sudah steril dari kendaraan bermotor seluruhnya tepat pada pukul 06:00. Selain itu, Maruli juga menyebut jalur sepeda yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat selama HBKB yaitu jalur paling kanan persis sebelah jalur Transjakarta (busway).

"Kami membantu juga dari Dinas UMKM terkait dengan di zona hijau, kita sudah buat marka garis merah. Itu adalah merupakan batas akhir daripada pedagang untuk boleh berjualan. Jadi tidak boleh lagi mendekat ke jalur kuning apalagi jalur merah. Itu kita sudah buatkan marka garis merah," ucap Maruli.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Bina Marga, Budi Mulyanto menegaskan penataan trotoar untuk memberikan kenyamanan masyarakat selama HBKB telah mencapai lebih dari 10 kilometer.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga sarana dan fasilitas umum di kawasan Sudirman-Thamrin seperti pelarangan skuter listrik di jembatan penyeberangan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1458 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1385 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1292 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1134 personFolmer