You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan Pajak BPHTB Berbasis Aplikasi Diterapkan di Jakut
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Layanan BPHTB Berbasis Aplikasi Mulai Diterapkan di Jakut

Layanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Jakarta Utara mulai menerapkan sistem berbasis aplikasi e-BPHTB.

Aplikasi ini sudah disiapkan lama, tapi memang baru kita luncurkan akhir November,

Melalui e-BPHTB, wajib pajak dapat mengajukan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) secara online.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Mulyo mengatakan, aplikasi yang bisa diakses melalui alamat http://ebphtb.jakarta.go.id ini merupakan perluasan fungsi dari pajak online. Masyarakat, pengembang, PPAT atau lainnya dapat menggunakan user dan pasword yang telah didaftarkan di kantor BPRD DKI Jakarta.

Pemkot Jakut Sosialisasikan Pergub BPHTB

"Setiap Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah di tiap wilayah akan menyosialisasikan. Aplikasi ini sudah disiapkan lama, tapi memang baru kita luncurkan akhir November," katanya, Rabu (4/12).

Mulyo menjelaskan, payung hukum yang mendasari adanya layanan pajak online e-BPHTB ini yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Surat Edaran Kepala BPRD Nomor SE/4/2018 tentang Tata cara Pemungutan BPHTB dan Mutasi PBB-P2 Melalui Sistem Online.

"Saat ini di Jakarta Utara mulai diterapkan dan sudah disosialisasikan kemarin," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Yati Rochyati menjelaskan, sosialisasi layanan pajak online e-BPHTB sudah dilaksanakan secara serentak di wilayah DKI Jakarta dengan menghadirkan sejumlah narasumber.

"Semoga sosialisasi yang sudah dilaksanakan bisa memberikan manfaat dan mendorong para wajib pajak segera membayar pajak tepat waktu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1090 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1061 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1041 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye940 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye940 personTiyo Surya Sakti