Pembahasan Raperda Perpajakan dan Retrebusi Daerah Jadi Prioritas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perpajakan dan Retrebusi Daerah pada triwulan pertama tahun anggaran 2020.
Ada empat raperda prioritas yakni parkir, retrebusi daerah, BPHTB dan Penerangan Jalan umum (PJU),
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, sejumlah raperda perpajakan dan retrebusi daerah ini penting dibahas dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah tahun 2020.
"Ada empat raperda prioritas yakni parkir, retrebusi daerah, BPHTB dan Penerangan Jalan umum (PJU)," ujarnya, Selasa (10/12).
Bapemperda Sepakati 27 Raperda Masuk Propemperda Tahun 2020Selaras dengan Yayan, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, M Taufik, sepakat untuk memprioritaskan sejumlah raperda perpajakan dan retrebusi daerah pada triwulan pertama 2020. Salah satunya adalah Raperda PJU yang menurutnya perlu segera dibahas dan disahkan agar penerimaan pajak dari PLN ke kas daerah meningkat.
"Selama ini, Pemprov DKI tidak memiliki data ID pelanggan PLN di Ibukota sehingga tidak bisa dihitung besaran nilai pajak yang semestinya disetorkan ke kas daerah," tandasnya.