You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kolaborasi Bersama 21 Lembaga, Pemprov DKI Sepakati Perjanjian Kerja Sama Penanggulangan Bencana di
.
photo doc - Beritajakarta.id

Kolaborasi Bersama 21 Lembaga, Pemprov DKI Sepakati Perjanjian Kerja Sama Penanggulangan Bencana di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menanggulangi banjir dengan beragam cara. Salah satunya berkolaborasi dengan 21 lembaga/organisasi, komunitas, hingga perusahaan rintisan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, khususnya banjir di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama para mitra kerja sama menandatangani PKS tersebut di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (3/1).

Sekarang kita kolaborasi

Dalam sambutannya Anies menyampaikan pemerintah bertanggung jawab untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan. 

Anies Tinjau Penanganan Banjir di Jl Lebak Bulus Dalam

"Bila pemerintah tidak memfasilitasi maka, yang memiliki informasi lengkap itu pemerintah, yang tahu lokasi banjir dengan ketinggian air berapa, dengan korban berapa yang tau adalah pemerintah. Karena itulah kita memilih untuk memfasilitasi dengan harapan begitu banyak orang baik di Jakarta, keinginan baiknya bisa terjadi manfaat bagi yang hari ini sedang menjadi korban. Siapa mengerjakan apa dimana kapan itu dikumpulkan di sini, " ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Melalui dilakukannya Perjanjian Kerja Sama ini, menurut Anies akan memperjelas pemetaan bantuan dan jenis-jenis dukungan masyarakat, sehingga dapat diakomodir menjadi satu. 

"Yang sedang kita kerjakan adalah baru. Berkolaborasi seperti ini adalah baru kita kerjakan. Sebelumnya hanya diumumkan, lalu jalan sendiri-sendiri. Sekarang kita kerjakan sebagai sebuah Kerja Sama. Saya ingin menyampaikan kepada Bapak/Ibu sekalian, bare with us. Bagi kami juga baru ini. Sekarang kita kolaborasi. Jadi kami berharap kepada teman-teman semua untuk dalam proses ini kita saling dukung, saling support, dan saling belajar untuk bisa jalankan sebagai sebuah kolaborasi," terangnya.

Lebih lanjut Anies juga berharap akan ada SOP yang bisa direncanakan bersama-sama dalam rangka upaya penanggulangan bencana yang datangnya tidak bisa diprediksi sehingga bisa diatasi dengan cepat dan efisien. 

"Tentu kita tidak ingin ada bencana, tapi bencana tidak selalu datang terduga. Bila itu terjadi, kolaborasi ini siap untuk langusng bekerja. Apalagi kalau bicara hujan, proyeksi BMKG puncaknya Februari dan Maret, mudah-mudahan kita tidak mengalami lagi. Tapi bila mengalami, ini adalah suatu exercise penting untuk membangun kekuatan. Harapannya kita bisa bekerja dengan cepat, efisien, dan masyarakat merasakan manfaatnya," tandasnya.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama Penanggulangan Bencana di DKI Jakarta meliputi Pemetaan dan informasi wilayah terdampak banjir; Himbauan dan penghimpunan dukungan berupa dana ataupun dukungan lain untuk penanggulangan bencana banjir dan pasca banjir; Pengelolaan dana dan dukungan lain penanggulangan bencana banjir yang bersumber dari dukungan Pihak lain kepada korban banjir secara tepat sasaran; Pelaksanaan dukungan Penanganan Bencana Banjir bidang evakuasi, logistik, kesehatan, dukungan teknologi dan informasi, dan dampak sosial; Penyampaian laporan penggunaan dana dan dukungan lainnya; serta monitoring dan evaluasi.

Pelaksanaan dukungan Penanggulangan Bencana Banjir dan Pasca Banjir dibagi dalam 5 bidang yaitu;

(1) Bidang Evakuasi, dengan kegiatan berupa:

a. Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya;

b. Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan;

c. Pelatihan siaga / simulasi / gladi / teknis bagi PARA PIHAK;

d. Mobilisasi sumber daya (personil dan prasarana/sarana peralatan); dan

e. Penyelamatan dan pemindahan langsung dan cepat masyarakat terkena bencana dari lokasi banjir 

(2) Bidang Logistik, dengan kegiatan berupa: 

a.Data Informasi Penerima dan/atau Pos Pengungsi; 

b.Penyiapan dukungan dan mobilisasi logistik; dan 

c.pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan pangan, sandang, dan kebutuhan dasar lainnya untuk para pengungsi atau korban bencana banjir 

(3) Bidang Kesehatan, dengan kegiatan berupa: 

Pelayanan kesehatan dan medik termasuk obat-obatan dan para medis 

(4) Bidang Dukungan teknologi dan informasi, dengan kegiatan berupa: 

Penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan. 

(5) Bidang Dampak Sosial, dengan kegiatan berupa: 

Perlindungan terhadap kelompok rentan dan trauma healing 

Adapun 21 Mitra Kerja Sama tersebut adalah Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta, Rumah Zakat, Yayasan Wahana Visi Indonesia, Yayasan Kita Bisa, Palang Merah Indonesia, PT Grab Teknologi Indonesia, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Virtual Online Exchange, Yayasan Jakarta Amanah Mulia, Mandiri Amal Insani Foundation, Lembaga Amil Zakat Al-Azhar, Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat, Yayasan Pkpu Human Initiative, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya, DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia DKI Jakarta, Yayasan Turun Tangan, Hotel Borobudur, dan Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, dan Yayasan Aksi Cepat Tanggap. 

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu enam bulan terhitung sejak waktu penandatanganan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1446 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1366 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved