You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wayang Potehi Hadir Di Festival Peranakan Thamrin 10
photo Doc - Beritajakarta.id

Yuk Saksikan Pertunjukan Wayang Potehi di Thamrin 10

Kemeriahan Imlek bakal hadir di Thamrin 10 Food and Creative Park, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Salah satunya, dengan menyuguhkan pertunjukan wayang khas Tionghoa yakni Wayang Potehi.

Seluruh kegiatan ini dilakukan untuk memeriahkan Hari Raya Imlek,

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, kesenian Wayang Potehi dibawa oleh perantau etnis Tionghoa ke berbagai wilayah nusantara pada masa lampau. 

Area Thamrin 10 Segera Miliki Fasilitas Keran Air Siap Minum

Potehi berasal dari akar kata “pou” yang berarti kain, “te” berarti kantong, dan “hi” adalah wayang. Secara harfiah, bermakna wayang yang berbentuk kantong dari kain.

"Wayang ini dimainkan menggunakan lima jari. Tiga jari tengah mengendalikan kepala. Sementara ibu jari dan kelingking mengendalikan tangan sang wayang," ujar Arief, Kamis, (23/1).

Acara ini akan digelar pada tanggal 26 Januari 2020 mulai pukul 19.00. Masyarakat umum yang hendak datang ke Thamrin 10 bisa menikmati pertunjukan tersebut secara gratis. Untuk lebih menyemarakkan acara ini akan ada juga festival bakmi. 

"Selain itu di lokasi juga nanti akan ada Festival Barongsai. Seluruh kegiatan ini dilakukan untuk memeriahkan Hari Raya Imlek," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7689 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5742 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1636 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1447 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1327 personFakhrizal Fakhri