UKPD di Jakbar Diminta Implementasikan Ingub Nomor 107 Tahun 2019
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan sosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Jadi mulai sekarang pegawai harus sudah membiasakan diri,
Pada sosialisasi itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Barat, Fredy Setiawan meminta seluruh camat, lurah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di wilayahnya segera melaksanakan Ingub Nomor 107 dengan tidak mengunakan kemasan plastik, memilah sampah dan mensosialisasikanya kepada pegawainya.
Beri Teladan, Kantor Pemprov DKI Diwajibkan Pilah SampahFredy juga akan mengimbau pengelola kantin dan minimarket, khususnya di area Kantor Wali Kota Jakarta Barat untuk tidak menggunakan kantong plastik, minuman kemasan, sedotan dan styroafoam
serta lain sebagainya. Kemudian di setiap kantor UKPD juga harus menyediakan tujuh wadah pemilahan sampah yang terdiri dari sampah plastik, logam, elektronik, organik, anorganik, kertas dan residu."Jadi mulai sekarang pegawai harus sudah membiasakan diri. Nantinya akan ada pengawasan dan monitoring dari Inspektorat dan BKD untuk evaluasi. Jika tidak melaksanakan akan kena sangsi," ujarnya, Jumat (24/1).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas LH DKI Jakarta, Edy Mulyanto menuturkan, setelah sosialisasi ini, seluruh UKPD secara bertahap mulai mengimplementasikan. Termasuk petugas kebersihan yang sudah melakukan pemilahan sampah sesuai dengan jenis sampah.
"Tim monitoring akan turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi. Ini harus segera dilaksanakan untuk memberi contoh kepada masyarakat," tandasnya.