You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Kabupaten Sleman Pelajari Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Legislator Kabupaten Sleman Kunker ke Dinas Kominfotik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta. Tujuannya, mempelajari sekaligus bertukar informasi terkait keterbukaan informasi publik yang telah diimplementasikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Transparansi dan akuntabilitas

Ketua Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik DPRD Kabupaten Sleman, Respati Agus Sasongko mengatakan, DKI Jakarta sebagai barometer pemerintahan di seluruh Indonesia tentunya banyak ilmu yang dapat diadopsi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.

Menurutnya, banyak hal yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta berkaitan dengan implementasi Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bisa diterapkan di Kabupaten Sleman.

DPRD Sleman akan Adopsi Sistem Musrenbang di DKI

"Paparan yang disampaikan Dinas Kominfotik DKI Jakarta menjadi jawaban atas keingintahuan kami tentang keterbukaan informasi publik. Ini kami banyak belajar dari DKI Jakarta," ujarnya, di Blok F Lantai 2 Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/1).

Respati menuturkan, salah satu visi Kabupaten Sleman adalah menjadikan Kabupaten Cerdas (Smart Regency). Terlebih, saat ini Pemkab Sleman sedang melakukan proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik.

"Kabupaten Sleman juga sudah memiliki PPID, tapi masih terpusat di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Ini yang nanti kami breakdown agar semua dinas atau OPD mempunyai PPID seperti di Pemprov DKI. Hal-hal yang sebelumnya tidak kami bayangkan ternyata di Jakarta sudah diimplementasikan," ungkapnya.

Ia menambahkan, implementasi atas UU KIP tetap berjalan sambil mempersiapkan regulasi yang berbentuk peraturan daerah. Tujuannya, supaya nanti pada saat raperda tersebut sudah diperdakan semua stakeholder sudah siap untuk melakukan penyampaian informasi kepada publik yang berorientasi pada semangat transparansi dan clean government.

"Kalau transparansi dan akuntabilitas ini tercapai, pada akhirnya kesejahteraan masyarakat akan mudah terealisasi. Tidak akan ada lagi reduksi informasi. Program dan kegiatan pemerintah daerah bisa diakses oleh masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3004 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2935 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2919 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2875 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2678 personAldi Geri Lumban Tobing