You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Empat Pompa Dikerahkan Sedot Genangan di Jelambar
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Empat Pompa Dikerahkan Sedot Genangan di Jelambar

Upaya penanganan genangan terus dilakukan jajaran Kecamatan Grogol Petamburan di Kelurahan Jelambar, tepatnya di Jl Latumenten dan Jl Satria Raya di RW 03, 04, 05 dan 07.

Ada empat pompa yang dikerahkan,

Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta mengatakan, upaya penanganan genangan sudah dilakukan sejak pagi tadi. Di Jelambar, saat ini genangan sudah surut menjadi 30 - 60 sentimeter. Sedangkan di Jl Latumenter, genangan juga berangsur-angsur surut menyisakan ketinggian 15 - 20 sentimeter. Di kedua ruas jalan tersebut saat ini juga sudah bisa dilalui kendaraan baik roda empat maupun roda dua.

"Ada empat pompa yang dikerahkan, dua unit dari Sudin SDA dengan kapasitas 250 liter per detik dan dua unit dari Sudin Gulkarmat dengan kapasitas 150 liter per detik," ujar Didit, Selasa (25/2).

Personel Sudin Gulkarmat Jakpus Evakuasi Warga yang Sakit

Dikatakan Didit, banjir di kedua ruas jalan itu disebabkan meluapnya Kali Grogol ditambah kondisi Jl Satria Raya yang berada di daerah Cekungan. Pihaknya juga mengerahkan 30 petugas PPSU dan 30 Satgas SDA untuk melakukan penanganan genangan serta membantu evakuasi warga.

"Kalau tidak hujan dan kondisi kali sudah surut, paling lambat pukul 20.00 genangan sudah hilang," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati