You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anies Serukan Seluruh Perusahaan Hentikan Kegiatan Perkantoran di Jakarta
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Anies Serukan Seluruh Perusahaan Hentikan Kegiatan Perkantoran di Jakarta

Dalam rangka menghambat penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) yang terus meningkat pesat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta telah menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease atau Covid-19, dengan ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyerukan seluruh perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk penghentian sementara kegiatan perkantoran.

Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan lalu

"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan lalu atau pekan lalu. Bagi perusahan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal. Minimal jumlah karyawannya, waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ujar Gubernur Anies seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat (20/3) malam.

Datangi BNPB, Anies Perkuat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Tangani COVID-19

Hal ini sesuai dengan Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19). Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:

A. Penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.

B. Panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Gubernur Anies menegaskan bahwa Pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan jika semua komponen komunitas, termasuk komunitas bisnis, secara bersamaan dan disiplin secara langsung. 

"Kita berharap ini semua ditaati dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan COVID-19. Sementara menganggap ini enteng dan tetap berkegiatan di luar meskipun posisinya sehat, maka itu berpotensi menularkan kepada yang lain. Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2235 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1262 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1219 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1071 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye989 personDessy Suciati