You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembatasan Transportasi Umum Berlaku Mulai Senin Untuk Transjakarta, MRT, LRT dan KRL
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pembatasan Transportasi Umum Berlaku Mulai Senin untuk Transjakarta, MRT, LRT dan KRL

Mobilitas yang tinggi di Jakarta dan sekitarnya menjadi salah satu penyebab pesatnya pertambahan kasus COVID-19 di Ibukota dan kota-kota penyangga. Menyikapi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta tak tinggal diam dan melakukan pembatasan transportasi umum untuk menekan laju perpindahan masyarakat dari satu titik ke titik lain agar dapat turut mencegah persebaran COVID-19.

Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta, yaitu akan beroperasi mulai jam 06.00 sampai 20.00 WIB,


Koordinasi lintas sektor pun dilakukan. Melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI menghasilkan kesepakatan penyesuaian layanan transportasi di Jakarta, yang mana sebelumnya pembatasan transportasi umum hanya berlaku untuk moda transportasi milik BUMD Provinsi DKI Jakarta, namun kini juga meliputi kereta commuter (KRL).

"Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta, yaitu akan beroperasi mulai jam 06.00 sampai 20.00 WIB. Jumlah perjalanan KRL akan dikurangi sebanyak 276 KRL dari 991 KRL per hari atau sekitar 28 persen. Perjalanan KRL yang dikurangi sebelum jam 06.00 dan setelah jam 20.00 WIB," jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (21/3) malam.


Seperti diketahui sebelumnya, sebagai upaya pengendalian wabah COVID-19 di wilayah DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pembatasan transportasi umum mulai hari Senin, 23 Maret 2020, selama 2 minggu ke depan. Pembatasan waktu layanan transportasi yaitu mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Pembatasi juga berlaku bagi jumlah penumpang setiap gerbong kereta dan bus dengan tetap mempertahankan headway (jarak antarmoda) layanan untuk menjaga jarak aman antar penumpang (social distancing measure).

Transjakarta hanya akan beroperasi pada Koridor BRT. Sedangkan, layanan non BRT (Minitrans, Mikrotrans, Royaltrans dan Perbatasan) akan dihentikan sementara.

"Jumlah penumpang di dalam halte dan stasiun akan dibatasi untuk menjaga jarak aman antar penumpang. Antrean penumpang akan ada di luar halte dan stasiun dengan tetap memperhatikan jarak aman antrean," tambah Syafrin.

Selain itu, lanjut Syafrin, Pemprov DKI Jakarta juga akan meniadakan Kebijakan Ganjil Genap untuk sementara. Berbagai langkah ini diambil agar semakin kecil potensi penyebaran COVID-19 di sektor perhubungan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap berada di rumah dan bepergian hanya saat mendesak, membiasakan pola hidup bersih dan sehat, serta rajin cuci tangan.

UPAS Dishub DKI Evakuasi Armada Bus Sekolah

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3666 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1071 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye920 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye911 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye889 personNurito
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved