You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PMI Kepulauan Seribu Salurkan Bantuan Alat Penyemprotan Disinfektan
photo Suparni - Beritajakarta.id

PMI Kepulauan Seribu Salurkan Bantuan Alat Penyemprotan Disinfektan

Palang Merah Indonesia (PMI) Kepulauan Seribu, menyalurkan bantuan peralatan lengkap untuk disinfektanisasi kepada enam kelurahan.

Kita serahkan langsung kepada kelurahan untuk upaya pencegahan wabah COVID-19

Ketua PMI Kepulauan Seribu, Natsir Sabara mengatakan, masing-masing kelurahan diberikan dua paket bantuan alat berupa sprayer (alat semprot), cairan disinfektan, sarung tangan, sepatu boots, masker, serta penutup kepala dan tubuh.

"Kita serahkan langsung kepada kelurahan untuk upaya pencegahan wabah COVID-19 di wilayah masing-masing," ujar Natsir, Senin (23/3).

Kantor Mitra Praja Disemprot Cairan Disinfektan

Selain bantuan peralatan, jelas Natsir, pihaknya juga menyiagakan petugas di wilayah untuk membantu penyemprotan disinfektan bekerjasama dengan petugas kesehatan di kelurahan, Satpol PP dan petugas Gulkarmat.

"Penyemprotan yang kita lakukan bersama petugas gabungan untuk titik-titiknya ditentukan masing-masing wilayah sesuai kebutuhan, kita siap bantu," terangnya. 

Sebelumnya, PMI Kepulauan Seribu juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk seluruh sarana dan prasarana kerja di perkantoran Mitra Praja, Sunter dan gedung transit Sudin Pendidikan Kepulauan Seribu. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3251 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2874 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1623 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1442 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1209 personFolmer