You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3.379 Perusahaan Laporkan Langkah Pencegahan COVID-19
photo Doc - Beritajakarta.id

3.379 Perusahaan Laporkan Langkah Pencegahan COVID-19

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Provinsi DKI Jakarta mencatat hingga 7 April 2020 sebanyak 3.379 perusahaan telah melaporkan langkah-langkah pencegahan COVID-19 secara online (daring) melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

1.208.508 tenaga kerja

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan,  langkah-langkah pencegahan COVID-19 pada perusahaan ini mengacu Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home).

"Total jumlah tenaga  kerja dari 3.379 perusahaan itu mencapai 1.208.508 orang," ujarnya, Selasa (7/4).

Disnakertrans dan Energi Buka Pendataan Pekerja Alami PHK dan Dirumahkan

Menurutnya, dengan adanya pelaporan secara daring ini dapat diketahui perusahaan-perusahaan yang telah melakukan langkah-langkah terhadap pandemi COVID-19 ini.

Perusahaan-perusahaan di Jakarta diminta mengisi profil perusahaan hingga bentuk pelaksanaan WFH dengan opsi WFH penuh, WFH sebagian, atau tidak dapat melaksanakan kebijakan WFH.

"Saya mengimbau perusahaan-perusahaan lainnya segera melaporkan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan COVID-19 secara online," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1211 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1205 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1016 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati