Pendataan Pekerja Alami PHK dan Dirumahkan Tahap Kedua Dimulai
Kartu Prakerja
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pekerja maupun buruh dapat mengakses
bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2 agar bisa terdata."Batas waktu pendataan tahap kedua ini sampai 9 April 2020. Bagi yang sudah mengisi pendataan tahap sebelumnya, dilarang kembali mengikuti pendataan tahap kedua ini," ujarnya, Rabu (8/4).
Ini Hasil Pendataan Pekerja Terdampak COVID-19Andri menuturkan, Dinas Nakertrans dan Energi telah melakukan sosialisasi terkait adanya pendataan tahap kedua tersebut.
"Kami sudah informasikan melalui Whatsapp blast kepada serikat dan federasi pekerja, APINDO, Kadin, anggota dewan pengupahan, dan ketua asosiasi lainnya. Cuma sekarang lebih kencang ini karena bagian percepatan pendataan," ucapnya.
Andri menjelaskan, data terakhir yang berhasil dihimpun sebanyak 18.045 perusahaan dan 202.584 pekerja atau buruh terdampak Covid-19. Rinciannya, 30.137 pekerjaata buruh mengalami PHK dan 172.447 lainnya dirumahkan tapi tidak menerima upah.
"Ini data gabungan dengan pendataan tahap sebelumnya tanggal 2 sampai 4 April kemarin sampai saat ini," terangnya.
Menurutnya, data pekerja atau buruh yang mengalami PHK maupun dirumahkan namun tidak menerima upah masuk dalam kategori data dinamis. Untuk itu, Andri mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan pendataan kembali karenakemungkinan ada pekerja yang belum tahu ada pendataan
"Saya berharap pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia masih tetap membuka pendataan dalam rangka mendukung program Kartu Prakerja," tandasnya.