Satpol PP Jaktim Halau PKL di Jl Matraman Raya
Satpol PP Jakarta Timur mengerahkan 50 personelnya untuk melakukan penghalauan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat menggelar dagangannya di trotoar Jl Matraman Raya, Jatinegara, Minggu (19/4).
Kami kerahkan 50 personel sekaligus menyosialisasikan Pergub PSBB,
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, meski telah berulang kali dirazia, para PKL yang umumnya berjualan ikan hias, ayam, burung dan lain sebagainya ini tetap saja masih menggelar dagangannya. Terlebih para PKL ini juga tidak mengindahkan Pergub DKI No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Kami kerahkan 50 personel sekaligus menyosialisasikan Pergub PSBB agar para PKL tidak kembali berjualan di atas trotoar, apalagi saat ini sedang diterapkan PSBB," ujar Budi.
Monitoring Penerapan PSBB Terus Digencarkan di Mampang PrapatanDikatakan Budi, pada kesempatan ini pihaknya memilih menggunakan cara persuasif dengan mengedukasi agar masyarakat mematuhi penerapan PSBB.
"Kita terus edukasi masyarakat mengenai pentingnya PSBB dipatuhi untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Untuk mencegah para PKL ini menggelar dagangannya lagi di lokasi tersebut, sambung Budi, pihaknya mulai besok akan menyiagakan 50 personel yang siaga sejak pukul 04.00. Petugas akan terus
melakukan penghalauan, terlebih saat ini sedang diberlakukan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta.