You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Catat 10824 Pelanggar Selama Pelaksaan PSBB
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Pelanggar PSBB di Jakpus Didominasi Pengendara Roda Dua

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat mencatat jumlah pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya mencapai 10.824 pelanggar selama periode 12-24 April 2020,

Pelaksanaan PSBB ini akan berjalan baik apabila semua masyarakat dapat mematuhinya

Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan, selama periode itu, pelanggar PSBB didominasi pengendara roda dua yang berkendara tanpa mengenakan masker dan sarung tangan serta berboncengan dengan alamat KTP berbeda.

"Dari 10.824 pelanggar, 6.196 di antaranya pengendara roda dua, 2.815 pengendara mobil pribadi dan 1.813 pengendara angkutan umum," jelasnya, Sabtu (25/4).

Pengendara Tanpa Masker Dominasi Pelanggaran PSBB di Jakut

Soleh mengungkapkan, angka pelanggaran PSBB tertinggi terjadi pada 14 April dengan jumlah 1.570 pelanggar. Sementara angka pelanggaran terendah terjadi pada 23 April 2020 dengan jumlah 277 pelanggar.

"Pelaksanaan PSBB ini akan berjalan baik apabila semua masyarakat dapat mematuhinya. Kita minta masyarakat menyadari itu agar wabah COVID-19 bisa segera berakhir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye8462 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2734 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1612 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1488 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1351 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik