Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Diapresiasi Ketua Komisi B
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengapresiasi langkah Badan Pendapatan Daerah menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama status darurat bencana COVID-19.
Semoga kebijakan ini dapat menstimulasi pembayaran pajak oleh masyarakat
Menurutnya, penghapusan sanksi pajak PKB ini sangat tepat guna meringankan beban ekonomi masyarakat yang terimbas pandemi COVID-19.
"Kami mengapresiasi dan menyambut baik penghapusan sanksi PKB ini. Kebijakaan ini sangat tepat karena kondisi perekekonomian kita memang sedang sulit ," ujarnya Selasa (28
/4).Ketua Komisi B Apresiasi Pendataan Pekerja Korban PHKIa berharap, kebijakan penghapusan sanksi PKB dan sistem layanan pembayaran online yang diterapkam Pemprov DKI, dapat menstimulasi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
"Semoga kebijakan ini dapat menstimulasi pembayaran pajak oleh masyarakat," tandasnya.