You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Gedung BPSDM Disiapkan Jadi Tempat Bilik Isolasi Mandiri
photo Doc - Beritajakarta.id

Gedung BPSDM Disiapkan Jadi Tempat Bilik Isolasi Mandiri

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyiapkan Gedung BPSDM Kemendagri di Jalan Taman Makam Pahlawan, Duren Tiga, Pancoran sebagai tempat bilik isolasi mandiri bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Nantinya bilik ini akan digunakan untuk Orang Dalam Pemantauan(ODP) untuk mengisolasi saat masa inkubasi selama 14 hari. Jakarta banyak lingkungan yang padat, sehingga susah buat isolasi mandiri di rumah

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengatakan, total bilik isolasi mandiri yang akan disediakan di gedung ini berjumlah 150 unit dengan ukuran lima meter persegi layaknya bilik di Gedung Kesenian Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Nantinya bilik ini digunakan bagi ODP untuk mengisolasi diri selama masa inkubasi 14 hari," ujarnya, Senin (18/5).

Bilik Isolasi Mandiri Disediakan di Gedung Kesenian Tanah Abang

Ia menjelaskan, bilik isolasi mandiri dibuat sebagai fasilitas penunjang penanganan COVID-19. Sehingga fasilitas yang ada di RSUD dan puskesmas bisa diprioritaskan bagi pasien positif COVID-19 yang membutuhkan perawatan intensif.

"Saat ini kita menunggu arahan dari provinsi terkait fasilitas, tenaga medis dan kebutuhan logistik yang disiapkan di gedung ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11006 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1330 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1252 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1248 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye972 personBudhi Firmansyah Surapati