You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
475 Pelanggaran PSBB Ditemukan di Matraman
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kecamatan Matraman Catat 475 Pelanggar PSBB

Pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar terus dilakukan jajaran Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Sejak 24 April hingga 19 Mei 2020 tercatat 475 pelanggaran PSBB.

Sejak 24 April atau mulai diberlakukannya sanksi PSBB kami terus lakukan pengawasan,

Camat Matraman, Andriansyah mengatakan, dalam sehari pengawasan PSBB dilakukan tiga sif pada pagi, sore dan malam hari dengan mengerahkan 65 petugas gabungan setiap sifnya.

"Sejak 24 April atau mulai diberlakukannya sanksi PSBB kami terus lakukan pengawasan. Pelanggar perorangan maupun tempat usaha langsung diberikan sanksi," ujar Andriansyah, Rabu (20/5).

Targetkan PSBB Penghabisan, Anies Minta Masyarakat Makin Disiplin

Ditambahkan Andriansyah, dari 475 pelanggar PSBB tersebut, tiga tempat usaha disegel lantaran tetap nekat membuka usahanya. Kemudian memberikan teguran tertulis pada 183 tempat usaha, teguran tertulis pada sektor yang tidak diizinkan sebanyak 30 tempat usaha dan pada sektor yang diizinkan sebanyak 13 tempat usaha.

"Selain itu, teguran pada perorangan sebanyak 169 orang, memberikan sanksi kerja sosial pada 50 orang dan 27 PMKS dikirim ke GOR Ciracas," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6780 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6146 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1398 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1270 personAnita Karyati
  5. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1264 personTiyo Surya Sakti