You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM
.
photo doc - Beritajakarta.id

2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta mencatat sebanyak 2.256 pemohon mengurus keperluan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta.

119 SIKM sudah diterbitkan

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, mulai 15-21 Mei 2020 terdapat 77.894 pengunjung di situs corona.jakarta.go.id yang mengakses layanan perizinan SIKM.

"Kami terus melakukan penelitian teknis dan validasi. Ada 119 SIKM yang sudah diterbitkan, 301 menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, dan 976 permohonan ditolak atau tidak disetujui," ujarnya, Jumat (22/5).

Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta

Benni menjelaskan, waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggungjawab, serta kelengkapan berkas persyaratan. Jika.sudah benar dan lengkap, maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment) permohonan SIKM cukup satu hari kerja.

"Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya 1,2 menit, namun jika penjamin/ penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/tidak disetujui" terangnya.

Ia menambahkan, permohonan yang ditolak dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.

"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi COVID-19," ungkapnya.

Menurutnya, sebagaimana amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan karena keperluan mendesak dan pekerja yang karena tugas dan/atau bidang pekerjaannya termasuk dalam sebelas sektor yang diizinkan untuk beroperasi.

"Kami memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan/non-perizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4000 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2774 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1744 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1553 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1415 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik