You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
601 Pemudik Berangkat Melalui Terminal Terpadu Pulogebang
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pengelola Terminal Pulogebang Perketat Pemeriksaan Penumpang

Unit Pengelola (UP) Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur terus memperketat pemeriksaan calon penumpang yang akan menggunakan jasa layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang sebanyak 601 penumpang menggunakan 71 bus AKAP,

Kepala UP Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, seluruh calon penumpang diperiksa persyaratan administrasi mulai dari surat kesehatan atau bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari instansi yang bersangkutan dan persyaratan lain. Jika tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka calon penumpang tidak akan diizinkan berangkat menggunakan jasa layanan bus AKAP.

"Sejak Sabtu (9/5) lalu hingga Sabtu (23/5), jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang sebanyak 601 penumpang menggunakan 71 bus AKAP," ujar Bernad, Senin (25/5).

Pengelola Terminal Pulogebang Pastikan Refund Tiket Tuntas

Menurutnya,selain ada yang bisa mudik dengan memenuhi semua perysratan, banyak juga calon penumpang yang terpaksa tidak diizinkan mudik lantaran tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan yakni sebanyak 149 orang.

"Bahkan mulai hari ini calon penumpang harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari PTSP. Atau dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id," lanjut Bernad.

Disebutkan, SIKM ini diperuntukan bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan yakni kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM seperti seluruh kantor/instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, serta BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanggulangan COVID-19 atau pemenuhan kebutuhan pokok.

Selain itu pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis dan pelayanan dasar, utilitas publik/industri yang ditetapakn sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Adapun persyaratan untuk permohonan SIKM ini adalah, surat pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM) berulang, surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah di-scan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2092 personDessy Suciati
  2. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2086 personNurito
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1145 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye976 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye928 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik