Pelayanan Administrasi Kependudukan di Jakut Terapkan Protokol Kesehatan
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, kembali membuka loket pelayanan tatap muka bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID 19.
Kapasitas layanan normal biasanya 100-200 orang per hari, sekarang hanya 50-100 orang .
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan, sejak diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 10 April lalu, layanan tatap muka tidak dioperasionalkan. Baru setelah masa transisi ini pihaknya kembali membuka layanan.
Sudin Dukcapil Jaksel Cetak 138.023 E-KTP"Walaupun loket pelayanan telah dibuka, kita imbau masyarakat untuk menggunakan layanan kependudukan daring via Alpukat Betawi atau WhatsApp," katanya, Jumat (12/6).
Dijelaskan Edward, penerapan protokol kesehatan di loket layanan di antaranya dengan mengatur kepadatan ruangan 50 persen dari kapasitas, pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak dan mewajibkan penggunaan masker bagi warga yang ingin mengakses layanan.
Secara teknis, pengaturan antrian layanan tatap muka membatasi jumlah orang yang berada di ruang tunggu hanya 20 orang. Selebihnya, harus menunggu di halaman kantor sampai nomor antriannya dipanggil petugas.
"Kapasitas layanan normal biasanya 100-200 orang per hari, sekarang hanya 50-100 orang
. Jika masih ada waktu, baru kita buka tambahan," terangnya.Selama dibukanya loket pelayanan tatap muka banyak warga yang datang untuk mendapatkan layanan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sebagai langkah antisipasi lonjakan pemohon yang akan mengurus aktivasi NIK, ia akan menerjunkan petugas Dukcapil untuk piket di Posko PPDB SMKN 12 Kelurahan Kebon Bawang dan SMPN 30 Kelurahan Rawa Badak Selatan mulai Senin (15/6) hingga Kamis (9/7) mendatang.
Ia menjelaskan, warga juga dapat melakukan aktivasi NIK dalam PPDB melalui Layanan Halo Dukcapil Kemendagri dengan call center 1500537 dan nomor WhatsApp 08118005373.
"Layanan aktivasi NIK bisa via online, WhatsApp atau kalau mau datang ke Sudin Dukcapil Jakarta Utara cukup serahkan berkas dan nomor telepon saja. Tunggu waktu aktivasi hingga 2x24 jam," pungkasnya.