You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Berlakukan Aturan Wisata Laut
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Berlakukan Aturan Wisata Laut

Pasca dibukanya kembali sektor wisata di masa PSBB Tranisi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu memberlakukan aturan wisata laut yang meliputi wisata air, snoorkling dan diving.

Wisatawan wajib membawa sendiri alat snoorkling dan diving, pelaku usaha wisata tidak boleh menyewakannya.

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, aturan yang dterapkan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan.

"Wisatawan wajib membawa sendiri alat snoorkling dan diving, pelaku usaha wisata tidak boleh menyewakannya. Ini demi keamanan dan kesehatan bersama," ujarnya, Selasa (23/6).  

Pemkab Siapkan Konsep Proteksi Sektor Wisata Hadapi Era New Normal

Selain itu, lanjut Junaedi, wisatawan yang hendak ke pulau juga wajib membawa surat sehat dari wilayah tempat tinggalnya. Sementara bagi pemilik kapal ojek maupun kapal wisata hanya boleh menaikkan 50 persen kapasitas kursi penumpang.

"Aturan-aturan itu untuk mendukung penerapan protokol kesehatan selama wabah COVID-19. Kami minta pelaku usaha wisata maupun wisatawan mematuhinya," tegasnya.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Astuti menambahkan, pihaknya terus mensosialisasikan aturan terkait penerapan protokol kesehatan selama masa PSBB transisi kepada semua pelaku usaha jasa wisata baik pemilik homestay, pulau resort, jasa travel, dan pemilik kapal tradisionbal.

"Untuk memperkuat komitmen para pelaku jasa wisata, kita minta mereka untuk menandatangani fakta intergritas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati