Dinas KPKP Lakukan Pengawasan Pangan di 10 Pasar Swalayan
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan pangan segara di 10 pasar swalayan yang ada di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Mempertahankan mutu dan kualitas
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni merinci, pengawasan di Jakarta Timur dilakukan di Tip Top Rawamangun, Giant Pondok Kopi, Lulu Hypermarket, Transmart Kalimalang dan Naga Jatiwaringin. Kemudian, di Jakarta Pusat meliputi Hypermart Thamrin City, Hypermart Gajah Mada, Foodmart Fresh Atrium, Hero Gondangdia dan Transmart Carrefour Cempaka Putih.
"Pengawasan pangan segar ini bertujuan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat terhadap konsumsi pangan segar hasil pertanian, perikanan dan produk hewan," ujarnya, Kamis (25/6).
Dinas KPKP Terus Lakukan Pengawasan Pangan di Pasar SwalayanDarjamuni menjelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian, Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan, serta Pusat Produksi, Inspeksi dan Sertifikasi Hasil Perikanan terhadap uji formalin dan residu pestisida, semua hasil uji sampel di seluruh swalayan tersebut hasilnya negatif atau dinyatakan aman konsumsi karena tidak mengandung zat atau bahan berbahaya.
"Kami mengapresiasi pasar swalayan beserta seluruh pemasok pangan yang berkomitmen mempertahankan mutu dan kualitas bahan pangan segar yang dijual aman dari bahan kimia berbahaya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada swalayan atas dukungan pembelian sampelnya yang seutuhnya ditanggung oleh pengelola swalayan," terangnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap seluruh swalayan akan terus dilakukan hingga Desember 2020. Pasar swalayan yang menjual pangan segar aman hingga Desember 2020 akan diberikan sertifikat sesuai dengan sampel yang telah diawasi dan diuji.
"Untuk selanjutnya kami akan melakukan pengawasan pangan segar terpadu di swalayan di tiga wilayah kota lainnya di Jakarta," tandasnya.
Untuk diketahui, sampel pangan segar yang diuji pada pengawasan diantaranya, bawang merah, bawang putih, cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit merah, cabai rawit hijau, kentang, daun bawang, tomat, sawi/cesim, kangkung, kol gepeng, apel, anggur, jeruk (pangan segar hasil pertanian), daging sapi, daging ayam, daging giling sapi/ayam (produk hewan), dan ikan asin dan olahan hasil perikanan seperti bakso, dan otak-otak.