You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ancol Berikan Sanksi Tegas Bagi Mitra Resto dan Toko Yang Masih Gunakan Plastik Sekali Pakai
photo Doc - Beritajakarta.id

Ancol Dukung Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

PT Pembangunan Jaya Ancol mendukung penerapan Pergub No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Manajemen pun akan menjatuhkan sanksi tegas bagi tenant yang melanggar aturan tersebut.

Di toko suvenir kami juga sudah tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai,

Departement Head Corporate Communications PT Pembangunan Jaya Ancol, Rika Lestari mengatakan, untuk mendukung pergub tersebut selama ini pihaknya telah menerapkan kebijakan bebas sedotan plastik di resto-resto milik tenant maupun milik Ancol. Selain itu, Ancol juga sudah menerapkan bebas styrofoam.

"Di toko suvenir kami juga sudah tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai," ujar Rika, Rabu (1/7).

Besok Dibuka, Ancol Hanya Layani Pemesanan Tiket Online

Sebagai gantinya, sambung Rika, manajemen telah menyiapkan tas kertas (paper bag).

"Kami juga telah memasang informasi terkait pergub tersebut di papan informasi dan banner," tutur Rika.

Ditambahkan Rika, Divisi Retail Food and Beverage juga akan melakukan monitoring terkait pelaksanaan pergub tersebut. Nantinya hasil monitoring akan dijadikan bahan evaluasi.

"Kami juga dibantu oleh komunitas Go Green yang dibentuk oleh Ancol dengan Yayasan Kehati untuk melakukan edukasi tentang bahaya sampah plastik ke pengunjung dan mitra-mitra," tandasnya. 


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3248 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2871 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1618 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1439 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1202 personFolmer