You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemprov DKI Gratiskan Biaya Sewa Rusunawa
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Gratiskan Biaya Sewa Rusunawa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi bagi penghuni unit di 32 rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban warga penghuni rusunawa karena terjadinya pandemi COVID-19.

Berlaku mulai 13 April 2020,

Pembebasan biaya retribusi sewa itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, umumnya penghuni rusunawa adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pandemi COVID-19 ini tentunya berdampak pada kemampuan perekonomian dan melemahkan daya beli penghuni rusunawa.

Dinas PRKP Pastikan Tidak Ada Pengosongan Unit Rusunawa

"Pembebasan biaya sewa unit rusunawa ini menjadi suatu insentif supaya mereka bisa survive menghadapi pandemi," ujarnya, Rabu (8/7).  

Sarjoko menjelaskan, pembebasan biaya retribusi sewa unit rusunawa terhitung berlaku mulai 13 April 2020. Akan tetapi, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik.

Dia menyebut masa pembebasan itu berlaku hingga berakhirnya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Alam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.

"Berdasarkan Pergub berlaku tanggal 13 April 2020. Ditandatanganinya Juni 2020, berlaku surut dari April 2020. Kita akan lakukan penghitungan ulang yang belum membayar pada periode April, Mei, dan Juni 2020 itu tidak menjadi angka tunggakan,"  terangnya.

Menurutnya, penghuni yang sudah membayar biaya retribusi unit dipastikan tidak ada pengembalian, namun biaya itu akan dimanfaatkan untuk pembayaran selanjutnya setelah status bencana nasional dicabut.

"Bagi yang sudah bayar tidak ada pengembalian, tapi akan diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki, atau dikompensasikan untuk pembayaran bulan selanjutnya," ungkapnya.

Ia menambahkan, keringanan berupa penghapusan biaya retribusi tidak hanya berlaku untuk unit rusun saja, tapi juga untuk unit usaha.

"Ada retribusi buat kios, ada retribusi buat hunian, sekarang ini kita punya 1.952 unit usaha, tetapi yang terisi 1.384 unit usaha. Semua tidak dikenakan biaya retribusi," tandasnya.

Untuk diketahui, di 32 rusunawa tersebut jumlah unit untuk warga terprogram berjumlah 8.993 unit. Kemudian, untuk warga umum 9.246 unit. Adapun total penghuni sebanyak 18.427 Kepala Keluarga (KK) dengan 65.913 jiwa.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye2027 personAnita Karyati
  2. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1062 personTiyo Surya Sakti
  3. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye894 personDessy Suciati
  5. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye812 personAldi Geri Lumban Tobing