You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2.075 Hewan Kurban Telah di Periksa Kesehatan Sudin KPKP Jakbar
photo Doc - Beritajakarta.id

2.075 Hewan Kurban di Jakbar Sudah Diperiksa

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 2.057 hewan kurban selama periode 14 - 17 Juli 2020. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan kurban tersebut sehat dan layak untuk disembelih.

Sampai dengan 17 Juli sudah 2.075 hewan kurban yang telah dilakukan pemeriksaan di 32 lokasi penampungan,

Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Iwan Indriyanto mengatakan, pemeriksaan hewan kurban di wilayahnya sudah dilakukan sejak 14 Juli lalu di lokasi penampungan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan.

"Sampai dengan 17 Juli sudah 2.075 hewan kurban yang telah dilakukan pemeriksaan di 32 lokasi penampungan. Hasilnya, satu hewan sakit mata," ujar Iwan, Selasa (21/7).

10.719 Hewan Kurban di Jaktim Sudah Diperiksa

Dia menambahkan, pemeriksaan hewan kurban akan terus dilakukan pihaknya hingga hari H Idul Adha. Dalam pemeriksaan ini, jajarannya dibantu Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

"Kami juga mengecek protokol kesehatan di lokasi penampungan hewan kurban dan setelah kami cek seluruhnya menjalankan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan dan sebagainya," tandas Iwan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10089 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1311 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1226 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1194 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye957 personBudhi Firmansyah Surapati