Sudin KPKP Jakbar Sosialisasikan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Barat menyosialisasikan tata cara pemotongan hewan kurban yang dilakukan secara virtual dan offline.
Panitia kurban agar dibatasi,
Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Iwan Indriyanto mengatakan, kegiatan ini diikuti secara serentak oleh panitia kurban di 56 kelurahan dan delapan kecamatan di Jakarta Barat.
Di masa pandemi COVID-19 ini, pihaknya meminta panitia kurban untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjalankan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta memperhatikan kebersihan lingkungan agar daging yang disembelih sehat, utuh dan halal.
Masjid Raya JIC Tidak Adakan Pemotongan Hewan Kurban"
Panitia kurban agar dibatasi, kemudian lokasi pemotongan hewan kurban diberikan penutup agar tidak menjadi tontonan warga sehingga tidak menimbulkan kerumunan," ujar Iwan, seusai sosialisasi di kawasan Kebon Jeruk, Kamis (23/7).Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pemotongan hewan kurban mulai 31 Juli hingga 3 Agustus 2020 dengan mengerahkan 96 petugas dari Dinas KPKP, sebanyak 39 personel dan Sudin KPKP Jakarta Barat sebanyak 57 personel.
"96 petugas ini akan disebar ke 148 lokasi pemotongan hewan kurban di delapan kecamatan yang ada," tandasnya.