You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 10 Pengunjung Pasar Langgar PSBB di Warakas Disanksi Kerja Sosial
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

10 Pengunjung Pasar Langgar PSBB di Warakas Disanksi Kerja Sosial

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, memberikan sanksi sosial kepada 10 warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Pasar Kaget Jl Warakas I dan Jl Warakas IV, Kelurahan Warakas.  

"Penindakan terhadap pelanggar itu sebagai upaya edukasi agar warga jera

Lurah Warakas, Makrus Nugroho mengatakan, 10 pelanggar PSBB tersebut dikenakan sanksi membersihkan area pasar yang berada di wilayah RW 05 dan RW 06 Kelurahan Warakas. Menurut Makrus, pihanya rutin melakukan pengawasan dan sosialisasi gerakan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir (3M).

"Penindakan terhadap pelanggar itu sebagai upaya edukasi agar warga jera dan kesadaran melaksanakan protokol kesehatan semakin kuat," katanya, Senin (27/7).

Sembilan Pelanggar PSBB di Pasar Gardu Asem Ditindak

Dia menambahkan, dalam melakukan pengawasan pihaknya juga melibatkan unsur masyarakat dari FKDM dan gugus tugas RW setempat.

"Sebagian besar masyarakat sudah sadar pentingnya upaya preventif, baik di lingkungan rumah maupun area publik seperti pasar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29446 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2192 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1206 personFakhrizal Fakhri
  4. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1000 personDessy Suciati
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye959 personFakhrizal Fakhri