You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anggota Komisi B Dukung Pelaksanaan Ingub Nomor 45 Tahun 2020
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Anggota Komisi B Dukung Pelaksanaan Ingub Nomor 45 Tahun 2020

Penerbitan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di Provinsi DKI Jakarta, dinilai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani, telah sesuai dengan amanah peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. 

Kami di DPRD akan mendukung program-program yang memajukan masyarakat

Menurut Yani, Ingub tersebut  bisa menjadi acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan pembinaan kebudayaan Betawi dan kesenian lainnya secara berkesinambungan. 

Kembangkan Ekosistem Berkesenian, Pemprov DKI Terbitkan Ingub 45/2020

"Ingub ini juga menjamin terlaksananya pembinaan kesenian di tingkat kelurahan dan kecamatan, sehingga nantinya akan melahirkan seniman-seniman yang berkualitas dalam melestarikan kebudayaan Indonesia, khususnya kebudayaan Betawi," ujarnya, Rabu (29/7).

Selain optimalisasi pembinaan berkesenian, Yani berharap, Ingub ini juga bisa mendukung Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membantu pemasaran produk-produk para seniman di Jakarta guna meningkatkan taraf hidup mereka. 

"Kami di DPRD akan mendukung program-program yang memajukan masyarakat. Saya pribadi sebagai putra asli Jakarta pasti akan sangat mendukung kebijakan ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2727 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1771 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1373 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1296 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1040 personFolmer