50 Pelanggar Terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah di Pasar Rebo
Petugas gabungan menindak 50 pelanggar dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar di empat lokasi berbeda di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (3/8).
Dari 50 pelanggar, 49 dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu lainnya memilih membayar denda administrasi,
Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, umumnya mereka yang terjaring merupakan warga maupun pengendara yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar langsung dihentikan dan didata serta disanksi kerja sosial menyapu jalan.
Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB Transisi Fase I dengan Pengetatan Klaster Perkantoran"Dari 50 pelanggar, 49 dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu lainnya memilih membayar denda administrasi," ujar Santoso.
Adapun keempat lokasi digelarnya OK Prend yakni, Jl Baret Biru III tepat di depan kantor Sekretariat RW 07 Kelurahan Kalisari. Kemudian Jl Raya Bogor tepat di depan pabrik Panasonic. Selanjutnya di Jl H Hasan Kelurahan Baru serta di Jl Gandaria (IKM).
Ditambahkan Santoso, kegiatan ini melibatkan petugas gabungan dari unsur kecamatan/kelurahan, Sudin Perhubungan, Satpol PP serta TNI/Polri.
"Kami juga melibatkan unsur masyarakat seperti RT/RW dan FKDM," tandasnya.