You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Dinas LH DKI Telah Awasi Penerapan KBRL di 2.194 Lokasi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas LH DKI Telah Awasi Penerapan KBRL di 2.194 Lokasi

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan penerapan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di 2.194 lokasi selama Juli 2020. Lokasi pemantauan mencakup pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan toko swalayan.

Mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, temuan di bulan Juli dicatat dalam berita acara temuan untuk ditindaklanjuti dengan koreksi oleh pengelola di mana ditemukan pelanggaran.

Pada bulan Agustus ini akan dilakukan sidak. Jika kembali ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama maka dijatuhkan sanksi adminitratif secara berjenjang yaitu teguran tertulis sebanyak tiga kali, uang paksa bertahap hingga mencapai Rp 25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

90 Persen Pusat Perbelanjaan di Jakbar Sudah Gunakan KBRL

"Bulan pertama pengawasan. Data pelanggar sudah masuk ke database kami. Bulan ini kami sidak lagi sudah ada koreksi apa belum, kalau belum, jatuh sanksi administratif teguran tertulis pertama," kata Andono, Jumat (7/8).

Andono menuturkan, sanksi administratif hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam beleid ini yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat. Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli.

"Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan. Mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi. Sanksi pun diberikan secara bertahap," urai Andono.

Menurutnya tujuan kebijakan ini untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu. Karena tidak bisa didaur ulang.

"Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insetif fiskal pada tahun depan atau satu tahun setelah Pergub mulai berlaku," tandas Andono.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1226 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1145 personTiyo Surya Sakti
  3. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1126 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1059 personNurito
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1023 personAldi Geri Lumban Tobing