You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Dinas LH DKI Telah Awasi Penerapan KBRL di 2.194 Lokasi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas LH DKI Telah Awasi Penerapan KBRL di 2.194 Lokasi

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan penerapan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di 2.194 lokasi selama Juli 2020. Lokasi pemantauan mencakup pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan toko swalayan.

Mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, temuan di bulan Juli dicatat dalam berita acara temuan untuk ditindaklanjuti dengan koreksi oleh pengelola di mana ditemukan pelanggaran.

Pada bulan Agustus ini akan dilakukan sidak. Jika kembali ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama maka dijatuhkan sanksi adminitratif secara berjenjang yaitu teguran tertulis sebanyak tiga kali, uang paksa bertahap hingga mencapai Rp 25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

90 Persen Pusat Perbelanjaan di Jakbar Sudah Gunakan KBRL

"Bulan pertama pengawasan. Data pelanggar sudah masuk ke database kami. Bulan ini kami sidak lagi sudah ada koreksi apa belum, kalau belum, jatuh sanksi administratif teguran tertulis pertama," kata Andono, Jumat (7/8).

Andono menuturkan, sanksi administratif hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam beleid ini yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat. Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli.

"Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan. Mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi. Sanksi pun diberikan secara bertahap," urai Andono.

Menurutnya tujuan kebijakan ini untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu. Karena tidak bisa didaur ulang.

"Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insetif fiskal pada tahun depan atau satu tahun setelah Pergub mulai berlaku," tandas Andono.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1648 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1556 personDessy Suciati
  3. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1537 personDessy Suciati
  4. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1031 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1023 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik