Pemkab Terapkan Protokol Kesehatan Saat Upacara HUT Kemerdekaan RI
Upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 RI di Plaza Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, 17 Agustus nanti, bakal menerapkan aturan protokol kesehatan dengan mengurangi jumlah peserta dan membatasi pelibatan warga.
Peserta upacara di plaza kabupaten dan di kantor kecamatan dibatasi
Plt Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, peserta upacara di plaza kabupaten hanya melibatkan 50 pegawai dari eselon 3 dan 4, sementara di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan masing-masing hanya 25 peserta dari eselon 3 dan eselon 4.
"Peserta upacara di plaza kabupaten dan di kantor kecamatan dibatasi," ujar Junaedi, saat memimpin rapat
koordinasi di kantor Mitra Praja, Kamis (13/8).Peringati HUT ke-75 RI, Pemprov DKI Akan Kumandangkan Lagu Indonesia Raya Serentak di Berbagai WilayahSelama upacara berlangsung, lanjut Junaedi, para peserta wajib menggunakan masker dan menjaga jarak dalam barisan.
Kasie Pemuda dan Olahraga Unit Kerja Teknis (UKT) 1, Sefly Madreta menambahkan, untuk menyesuaikan protokol kesehatan pihaknya hanya menurunkan tiga petugas pengerek bendera saat upacara nanti.
Ketiga petugas pengibar bendera itu merupakan siswa kelas 12 SMAN 69 Pulau Pramuka yang lolos seleksi 2019 lalu. Mereka adalah Sopian, M Tubagus Berlian Saputra dan Adinda Ayulia Chalik. Sementara dua cadangan lainnya yaitu Aldi dan Silvi Maharani.
"Pengibaran bendera hanya dilakukan tiga orang, satu pembawa baki dan dua lainnya pengerek bendera," tandasnya.