Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 18 Agustus 2020
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi atau perawatan secara tepat sehingga memperkecil potensi penularan COVID-19.
20.505 orang dinyatakan telah sembuh
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan DKI Jakarta dilakukan tes PCR sebanyak 5.989 spesimen.
Dari jumlah tes tersebut sebanyak 4.901 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 505 positif dan 4.396 negatif.
Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 17 Agustus 2020"Dari 505 kasus positif tersebut, 32 kasus adalah akumulasi data dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 48.342. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 40.369," terangnya, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Selasa (18/8).
Sementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 505 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.064 (orang yang masih dirawat / isolasi), sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 30.597 kasus. Dari jumlah tersebut, 20.505 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 67 persen dan 1.028 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,4 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,4%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,2 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 5,9 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik, seperti meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan. Begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan agar tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu jalankan 3M yaitu Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 pesen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.