You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kasus Positif COVID 19 Tembus 1.114, Ditemukan Klaster Libur Panjang Akhir Pekan
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Kasus Positif COVID 19 Tembus 1.114, Ditemukan Klaster Libur Panjang Akhir Pekan

Dalam sepekan terakhir, terdapat tren kenaikan kasus positif COVID-19 secara signifikan di Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, hari ini, pada Minggu (30/8), jumlah kasus positif mencapai angka 1.114.

 Pemprov DKI Jakarta akan terus mengejar testing, tracing, dan treatment 

Dari jumlah tersebut, 385 kasus adalah akumulasi data 7 hari sebelumnya yang baru dilaporkan, yang mana sebagian besar terpapar COVID-19 saat libur panjang akhir pekan (long weekend) pada rentang waktu 16 - 22 Agustus 2020.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 70 persen kasus positif pada hari ini adalah kasus yang diambil spesimen pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2020.

80 Petugas Gabungan Siap Lakukan Pengawasan PSBB di Pasar Induk Kramat Jati

Ia menjelaskan, jika dihitung mundur, masa inkubasi tersering adalah 6 hari (inkubasi adalah lama waktu dari virus masuk sampai dengan menimbulkan gejala), lalu pasien mengakses pemeriksaan PCR satu hingga dua hari kemudian, maka periode penularan tertinggi terjadi pada 16-17 Agustus 2020.

“Angka pengambilan spesimen pada 27 Agustus juga cukup tinggi, perlu dipertimbangkan efek long weekend dua pekan berturut-turut. Perlu adanya kewaspadaan dan usaha bersama, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat, dalam melihat tren kenaikan kasus ini,” ujar Dwi Oktavia seperti dikutip melalui siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Minggu (30/8).

Dwi menyampaikan, untuk penambahan kasus hari ini, 57 persen di antaranya atau sebanyak 630 kasus baru adalah hasil tracing Puskesmas, yang mana melakukan pemeriksaan kepada kontak erat pasien positif. Tracing ratio di DKI Jakarta saat ini adalah 6, artinya dari satu kasus positif, rata-rata enam orang kontak erat akan diperiksa atau dites PCR. Sedangkan, dari active case finding yang dilakukan Puskesmas, ditemukan 6 kasus baru. Sementara, dari passive case finding di RS dan klinik ditemukan sebanyak 478 kasus baru.

Kendati terdapat tren kenaikan pada kasus harian, namun tingkat kematian (Case Fatality Rate atau CFR) menurun, yakni hingga 30 Agustus 2020, CFR di DKI Jakarta adalah tiga persen. Jumlah kasus aktif yang sempat mengalami kenaikan pada bulan Juli dan awal Agustus, mulai menunjukkan pelandaian kembali dan penurunan, yakni hingga 30 Agustus 2020 sebanyak 7.960 orang. Hal tersebut diikuti dengan tingkat kesembuhan (Recovery Rate) yang terus meningkat, sebesar 76,7 persen.

Dwi turut menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memassifkan tes PCR dan meningkatkan kapasitas tes PCR dalam upaya menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi atau perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

“Kami di Pemprov DKI Jakarta akan terus mengejar testing, tracing, dan treatment dalam penanganan wabah ini. Tapi, masyarakat juga perlu memahami bahwa untuk benar-benar menuntaskan ini memang butuh sama-sama menahan diri,” imbuhnya.

Untuk diketahui pula, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bahwa tanggal 29 Agustus 2020 dilakukan tes sebanyak 5.941 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 4.872 orang dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru.

"Untuk jumlah orang dites PCR 51.148 orang atau sama dengan 4.804 per 1 juta penduduk per minggu (4 kali lipat di atas standar WHO). Sedangkan, untuk persentase kasus positif sepekan terakhir sebesar 9,7 persen dan persentase kasus positif secara total sebesar 6,3 persen,” terangnya.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1379 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1130 personFolmer