Langgar Aturan PSBB, 37 Warga Bersihkan Sarpras Jl Percetakan Negara II
Sebanyak 37 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) transisi di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat mendapatkan sanksi kerja sosial dari petugas gabungan saat melakukan monitoring Operasi Tertib Masker (Optibmask), Kamis (3/9).
Penggunaan masker ini sangat wajib bagi kita di tengah pandemi, tetapi masih ada warga yang menggunakan seenaknya saja
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, pada kegiatan Optibmask ini, pihaknya mengerahkan sekitar 45 petugas gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan Sudinhub Jakarta Pusat. Monitoring optibmask tingkat kota ini dimulai pada pukul 08.00-11.00 WIB di Jalan Percetakan Negara II, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Hadiri Deklarasi #PriokBermasker, Anies Berharap Tumbuh Kesadaran Bermasker di Area Pelabuhan"Pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi sosial berupa menyapu sarana dan prasarana umum selama 20 menit atau sanksi denda administrasi," kata Bernard saat dikonfirmasi.
Kegiatan Optibmask ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Selain 37 pelanggar terkena sanksi sosial, terdapat 3 pelanggar menerima sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.
"
Penggunaan masker ini sangat wajib bagi kita di tengah pandemi, tetapi masih ada warga yang menggunakan seenaknya saja . Sangat kita sayangkan sekali," tandasnya.