You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi B Apresiasi Empat BUMD Pemenang Top BUMD Award
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Komisi B Apresiasi Empat BUMD Pemenang Top BUMD Award

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengapresiasi empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang berhasil memboyong penghargaan dalam ajang TOP BUMD Award 2020.

Kami apresiasi empat BUMD ini. Karena  tidak mudah meraih penghargaan perlu usaha yang serius dan sulit

Keempat BUMD tersebut masing-masing PT MRT Jakarta (Perseroda), PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ), Bank DKI dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP). 


Aziz mengatakan, raihan ini merupakan hasil dari keseriusan kinerja Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Komisi A Senang Program JakWIFI Banyak Dimanfaatkan Warga

"Kami apresiasi empat BUMD ini. Karena  tidak mudah meraih penghargaan perlu usaha yang serius dan sulit, khususnya dalam meningkatkan kepuasan masyarakat," ujarnya, Jumat (4/9).

Ia berharap prestasi ini bisa terus dipertahankan dan diikuti BUMD lainnya agar bisa mendapatkan penghargaan serupa sebagai barometer kinerja maupun motivasi kinerja BUMD pada masa yang akan datang.

"Tapi lebih sulit lagi mempertahankan. Saya berharap capaian ini bisa dipertahankan dan saya ucapkan selamat kepada BUMD yang meraih penghargaan. Mari kita tingkatkan terus pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1203 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati