You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kelurahan Pondok Labu Sosialisasikan 3M di Jalan Raya Fatmawati
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Kelurahan Pondok Labu Sosialisasikan 3M di Jalan Raya Fatmawati

Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (5/9), melaksanakan sosialisasi pencegahan penyebaran COVID melalui gerakan Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak (3M) di Jalan Raya Fatmawati, tepatnya di depan Mal Bell One Park.

Kami ingatkan warga yang tidak pakai masker bahwa COVID-19 bisa menyebabkan kematian,

Lurah Pondok Labu, Nurul Baiti mengatakan, kegiatan ini melibatkan petugas PPSU, kader PKK, Jumantik, Dasawisma serta tokoh masyarakat.  

"Sosialisasi kami lakukan untuk mengingatkan pejalan kaki dan pengendara yang melintas  agar mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Sosialisasi Gerakan 3M di RW 10 Rawamangun Terus Digencarkan

Menurut Nurul, pihaknya sudah melakukan kegiatan sosialisasi ini sejak pekan lalu di beberapa lokasi dengan membentangkan spanduk imbauan penerapan gerakan 3M. Sosialisasi akan terus dilakukan hingga 13 September nanti.      

Pada kegiatan ini, jelas Nurul, pihaknya memberikan tidak memberikan sanksi sosial atau denda administrasi kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker.

"Kami ingatkan warga yang tidak pakai masker bahwa COVID-19 bisa menyebabkan kematian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11299 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati