You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Status Tanggap Bencana di RW 08 Kalibaru Berakhir Besok
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Status Tanggap Bencana di RW 08 Kalibaru Berakhir Besok

Status Tanggap Bencana bagi warga terdampak kebakaran di lingkungan RT 02/08, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara yang ditetapkan sejak Minggu (20/9) lalu akan berakhir Selasa (22/9) besok.

Kita akan evaluasi besok bila status Tanggap Bencana perlu diperpanjang

Selama masa Tanggap Bencana, Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Utara mendistribusikan 200 paket makanan siap saji dan bantuan lainnya bagi warga di lokasi.

Sudinsos Jakut Distribusikan Bantuan Korban Kebakaran Kalibaru

Kepala Sudinsos Jakarta Utara, Aji Antoko mengatakan, bantuan yang sudah didistribusikan bagi warga terdampak kebakaran seperti mie instan, terpal, biskuit, kaos, daster, sikat gigi, pasta gigi, pakaian dalam wanita dan pria, perlak bayi, popok, kaos kaki dan selimut.

"Distribusi makanan siap saji dilakukan setiap siang dan malam hari. Petugas mengantarkan makanan siap saji di tenda pengungsian," ujarnya, Senin (21/9).

Aji menjelaskan, hingga saat ini sebagian warga terdampak kebakaran masih bertahan di tenda pengungsian. Totalnya ada 150 Kepala Keluarga (KK) atau 450 jiwa yang terdampak kebakaran.

"Kita akan evaluasi besok bila status Tanggap Bencana perlu diperpanjang. Secara administratif, pihak kelurahan bisa mengajukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11024 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1332 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1252 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye972 personBudhi Firmansyah Surapati